JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV saat ini masih berada pada tahap pengumuman (publikasi).
Dalam tahap tersebut, masyarakat atau pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila memiliki alasan yang didukung ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, setiap permohonan merek diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu, status permohonan yang telah diumumkan belum dapat diartikan sebagai merek yang telah memperoleh pelindungan hukum.
“Perlu dipahami bahwa suatu permohonan yang telah memasuki masa pengumuman belum berarti merek tersebut telah terdaftar. Tahap ini justru memberikan ruang kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum untuk menyampaikan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Senin, (13/7/2026).
Hermansyah menjelaskan, proses pendaftaran merek terdiri atas beberapa tahapan. Setelah permohonan diajukan, DJKI terlebih dahulu melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi. Selanjutnya, permohonan yang memenuhi persyaratan akan memasuki tahap pengumuman selama dua bulan.
Pada masa pengumuman tersebut, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan merek. Apabila terdapat keberatan, pemohon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.
Setelah masa pengumuman berakhir, permohonan akan memasuki tahap pemeriksaan substantif. Pada tahapan inilah pemeriksa merek melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap permohonan, termasuk mempertimbangkan keberatan (dari pihak luar) maupun sanggahan dari pemohon (apabila ada), sebelum memberikan keputusan apakah permohonan dapat didaftar atau harus ditolak.
Dia menegaskan, pemeriksaan substantif dilakukan secara profesional, independen, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta peraturan pelaksanaannya.