“Dalam melakukan pemeriksaan substantif, pemeriksa merek berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Pemeriksa akan menilai setiap permohonan secara objektif berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 20 mengatur mengenai tanda yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek, sedangkan Pasal 21 mengatur alasan penolakan suatu permohonan, antara lain apabila memiliki persamaan dengan merek tertentu atau memenuhi kondisi lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Seluruh aspek tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan pemeriksa dalam menentukan hasil pemeriksaan substantif.
Hermansyah mengimbau para pemohon untuk secara aktif memantau perkembangan permohonan merek melalui akun permohonan merek online masing-masing di merek.dgip.go.id dan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada tautan pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini penting agar pemohon dapat segera mengetahui apabila terdapat keberatan dari pihak lain maupun usulan penolakan dari pemeriksa, sehingga dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“DJKI mendorong pemohon untuk rutin melakukan pengecekan status permohonan melalui akun yang telah digunakan saat pengajuan. Dengan demikian, setiap perkembangan, termasuk adanya keberatan atau usul tolak, dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti secara tepat waktu,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.