"KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk, karena banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan KY. Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim," sambungnya.
Joko menambahkan, KY juga telah melakukan terhadap 36 hakim terlapor untuk klarifikasi dugaan pelanggaran KEPPH.
"Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 36 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 34 orang dan tidak hadir sebanyak 2 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH," pungkasnya.
(Awaludin)