Adapun dilihat dari jenis badan peradilan yang dilaporkan, lanjut Joko, masih didominasi oleh peradilan umum (277 laporan), kemudian peradilan agama (40 laporan), Mahkamah Agung (39 laporan), TUN (19 laporan), hubungan industrial (7 laporan), Niaga (5 laporan), tipikor (2 laporan), Mahkamah Syar'iyah (2 laporan) dan lainnya (10 laporan).
"Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 344 laporan atau 85,78 persen yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi," imbuhnya.
Sesuai Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, laporan yang telah diverifikasi kemudian dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi.
"Berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, ada 51 laporan yang memperoleh pendapat atau persetujuan dari seorang anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti. Jika laporan dapat ditindaklanjuti, maka laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi," kata Joko.