Djuhandhani menyebut, pengujian labfor tersebut mencapuk pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan dari Dekan dan Rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandhani.
Bareskrim Polri juga memastikan tidak ada unsur pidana atas laporan kasus ijazah palsu Jokowi. Sehingga, diputuskan penyelidikannya dihentikan.
(Awaludin)