Bukan hanya penyerahan uang, jaksa juga menyatakan Saeful melaporkan setiap perkembangan PAW Harun Masiku. Hal itu sebagaimana termuat dalam BAP Saeful.
"Ini ada di BAP 57 huruf c, saksi juga melaporkan setiap tahapan, benar ya?" tanya jaksa.
"Ya," timpal Saeful.
"Setiap tahapan saksi melakukan pengurusan dan pengawalan, putusan MA Saksi selalu melapor ke Hasto, benar ya?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Saeful.
Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku Caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat 14 Maret 2025.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," ujarnya.