Laptop dan iPad Ditemukan di Kamar Tahanan Tom Lembong

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 23 Mei 2025 07:55 WIB
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim terhadap dua barang yang ditemukan di kamar tahanan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua barang yang dimaksud berupa iPad dan laptop. 

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang Mulia majelis hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver dan satu unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang Mulia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

Majelis hakim pun menanyakan keterkaitan penyitaan barang-barang tersebut dalam perkara yang mana.  "Untuk yang terakhir ini untuk izin penyitaan untuk kepentingan perkara ini atau penyidikan di perkara lainnya?" tanya majelis hakim. 

Jaksa menyebutkan, izin penyitaan ini diajukan dalam perkara yang menyeret Tom Lembong. Sebab, barang elektronik itu disita dari kamar Rutan yang ditempati Tom Lembong saat dilakukan sidak. 

"Perlu kami sampaikan yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah, itu dilakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut yang Mulia," ujar jaksa. 

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," sambung jaksa. 

 

"Itu alasannya ya, baik nanti kita akan ambil sikap ya," respons hakim. 

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya