3 Pemabuk Tega Pukuli Wanita hingga Bonyok, 2 Ditangkap dan 1 Buron

Nurdin Tubaka, Jurnalis
Sabtu 24 Mei 2025 09:50 WIB
Wanita dianiaya pemabuk (foto: freepik)
Share :

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pihak kepolisian kini masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku yang buron.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya