7 Fakta GRIB Jaya Ormas Besutan Hercules Kuasai Lahan BMKG

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 26 Mei 2025 06:30 WIB
Posko GRIB Jaya dihancurkan (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga menguasai lahan milik BMKG di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Kasus itu mencuat setelah BMKG melapor ke Polda Metro Jaya.

Berikut fakta-faktanya:

1. BMKG Lapor Polisi

BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Aset tanah BMKG yang diduga diduduki ormas besutan Rosario de Marshall alias Hercules Jaya itu memiliki luas 127.780 m2. Kondisi itu membuat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu telah terganggu. 

2. Kuasai Lahan 3 Tahun, GRIB Jaya Mengaku sebagai Ahli Waris

Anggota GRIB Jaya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Padahal, menurut BMKG, tanah tersebut milik negara sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. 

Kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

4. Anggota GRIB Jaya ditangkap, Palak Pedagang Pecel Lele hingga Hewan Kurban 

Polisi menangkap 11 orang anggota GRIB Jaya yang menduduki lahan BMKG. Selain menduduki lahan, mereka juga melakukan tindakan premanisme.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya