KPK Yakin Hakim Objektif Menilai Keterangan Ahli di Sidang Hasto

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 26 Mei 2025 13:01 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim menilai secara objektif dua ahli yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang lanjutan ini terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya.

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli. Keduanya adalah Hafni Ferdian selaku pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan Bob Hardian Syahbuddin sebagai dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI).

"KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli. Keberadaab ahli mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).

Budi mengajak publik mencermati perihal keterangan ahli yang hadir di ruang sidang. Hal itu sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam hp.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air. Kemudian memerintahkan Harun Masiku menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya.

Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.

 

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya