Sementara, Pasal 8 Huruf i mengatakan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat, isi bersih atau Neto, komposisi aturan Pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
"Kami sebenarnya melakukan apresiasi juga ketika berani mengatakan yang sebenarnya, namun, ini telah berlangsung terlalu lama menyembunyikan hal yang sangat krusial, yang sangat sensitif dan menyakiti hati umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)