Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 28 Mei 2025 14:35 WIB
Ibunda Ronald Tannur jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Meirizka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang. 

JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo. Kemudian, uang tunai SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD 30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah. 

Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah. 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya