Sementara, potensi Budi Arie dihadirkan dalam persidangan juga tergantung apakah Ketua Umum Projo itu masuk dalam daftar saksi. Jika tidak, maka kewenangan menghadirkan Budi Arie tergantung pada hakim.
"Kalau masuk dalam daftar saksi ya bisa dijadwal. Kalau tidak masuk tentu ini diserahkan kepada kewenangan hakim untuk menilai apakah atau seberapa penting seseorang itu, apa namanya, dimintai keterangan di persidangan terkait itu," pungkasnya.
(Arief Setyadi )