Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Korupsi, Ini Kata KPK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 29 Mei 2025 15:48 WIB
Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Korupsi, Ini Kata KPK (Foto Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Pegawai Baznas Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyalahgunaan informasi rahasia setelah melaoorkan dugaan korupsi di tempatnya bekerja. 

Soal kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan mantan pegawai itu merupakan bentuk aktif pelibatan masyarakat untuk memberantas korupsi.

"KPK melihat pelaporan atau pengaduan masyarakat itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan, kehadiran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (29/5/2025).

Sebaliknya, KPK justru mengaku mengapresiasi setiap pelapor yang melakukan laporan terhadap dugaan korupsi. Menurut Budi, kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK justru banyak yang berangkat dari informasi masyarakat.

"KPK selalu memberikan apresiasi kepada para pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk mengadukan atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.

Dalam hal ini, KPK bahkan memberikan perlindungan kepada pelapor atau whistleblower. Salah satunya ialah tidak pernah mengungkapkan kepada publik siapa sosok pelapor dalam dugaan tindak pidana tertentu.

"Pertama untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman, yang kedua menjadi bagian dari strategi KPK sehingga bisa dilakukan lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup," jelas Budi.

 

Sebagai informasi, Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat berinisial TY ditetapkan tersangka setelah membongkar dugaan korupsi di lembaga tersebut. TY dituduh melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan menyebarkan dokumen internal rahasia milik lembaga zakat tersebut yang berisi dugaan korupsi dana hibah senilai Rp11,7 miliar dari APBD Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan H Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025. Pelapor pertama kali menerima informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi. 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya