Kejagung Usut Korupsi Sritex Dinilai Tepat untuk Bongkar Aspek Pidana

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 01 Juni 2025 22:47 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang tersangka.

Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menegaskan, kasus kepailitan dan tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang berbeda. Kepailitan merupakan persoalan perdata yang berkaitan dengan hukum korporasi, sementara korupsi termasuk ranah hukum pidana. Meski, penanganan perkara keduanya bisa berjalan secara paralel.

"Dua hal ini adalah hal yang berbeda. Karena kalau pailit yang memang benar-benar pailit tidak ada unsur pidana banyak juga, memang unsurnya pailit. Tapi juga ada yang pailit disertai unsur tidak pidana, yang juga terjadi di Sritex,” ujar Aan, Minggu (1/6/2025).

“Ya tidak ada masalah (perdata dan pidana diusut bersamaan). Ini kan kasus pidananya saya mengikuti ya, mengikuti dalam proses pailitnya ini. Jadi, ini bisa menjadi salah satu modus, dengan adanya pailit itu kemudian mengakibatkan adanya unsur pidana di dalamnya,” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya