Ia menekankan pentingnya proses hukum terhadap dugaan korupsi segera dituntaskan. Jika tidak, akan menimbulkan dampak lebih besar, seperti kerugian bagi pekerja karena niat sengaja menjadikan perusahaan pailit serta kerugian negara akibat korupsi.
“Harus dimintai pertanggungjawaban. Dua-duanya (perdata maupun pidana) memang harus jalan,” imbuhnya.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini yakni, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata; Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020; Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar penyidik tengah aliran pembayaran kredit oleh Iwan Setiawan Lukminto (ISL), apakah untuk perusahaan atau pribadi. “Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Harli, Sabtu 24 Mei 2025.
Harli mengatakan, kalau dari penjelasan pemberian kredit ini harus digunakan untuk modal kerja. Namun, temuan di lapangan, digunakan untuk hal lainnya, termasuk pembayaran utang. Hal ini yang tengah didalami penyidik.
“Nah, ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi. Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan," tuturnya.
(Arief Setyadi )