SOLO - Polresta Solo belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang memakai bahan non-halal. Polisi menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Produk Halal.
"Untuk restoran yang sebenarnya non-halal, namun tidak menyertakan keterangan non-halal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).
Ia pun menjelaskan, alasan baru buka suara mengenai tindak lanjut perkara itu karena merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo. Kendati, pihaknya melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah wali kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.