JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu Tannos menolak kembali ke Indonesia secara sukarela dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Mafirion mengatakan, manuver Tannos ini bukan sekadar penghindaran hukum, tetapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Ia pun meminta negara tak boleh kalah dengan Tannos.
“Kami mengecam tindakan penghindaran hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ini namanya pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Kami minta negara tidak tinggal diam dan bahkan kalah dengan buronan yang sudah merugikan negara," ujar Mafirion, Senin (2/6/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta negara harus hadir untuk menegakkan keadilan. "Negara harus hadir untuk membuktikan bahwa penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap Mafirion.
Menurutnya, penyelesaian kasus Tannos bukan sekadar soal hukum, melainkan terkait wibawa bangsa Indonesia. “Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” katanya.
Kementerian Hukum harus mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis dan memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan. "Pemerintah harus berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dah hukum untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan Paulus Tannos,” ungkapnya.
Mafirion juga meminta perjanjian ektradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan untuk dimaksimalkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara. Selain itu, Kementerian Hukum harus melakukan koordinasi antar-lembaga terutama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membekukan paspor Tannos dan mencabut seluruh akses dokumen keimigrasian yang berpotensi digunakan untuk melarikan diri.
“Kasus ini jadi batu ujian tidak hanya untuk KPK, tapi juga seluruh sistem penegakan hukum. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menunjukkan Indonesia serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Kini, Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia.
(Arief Setyadi )