Kementerian Hukum harus mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis dan memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan. "Pemerintah harus berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dah hukum untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan Paulus Tannos,” ungkapnya.
Mafirion juga meminta perjanjian ektradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan untuk dimaksimalkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara. Selain itu, Kementerian Hukum harus melakukan koordinasi antar-lembaga terutama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membekukan paspor Tannos dan mencabut seluruh akses dokumen keimigrasian yang berpotensi digunakan untuk melarikan diri.
“Kasus ini jadi batu ujian tidak hanya untuk KPK, tapi juga seluruh sistem penegakan hukum. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menunjukkan Indonesia serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Kini, Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia.
(Arief Setyadi )