ACEH - Seorang pria berinisial H (43), warga Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gayo Lues, diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil 2,5 bulan.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Abidinsyah mengungkapkan, pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
“Tersangka H sudah kami amankan. Ia dijerat dengan Pasal 47 junto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan atau 17 tahun penjara,” ujar Iptu Abidinsyah, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban yang kita sebut saja dengan nama samaran Bunga, kini berusia 17 tahun, mengaku telah mengalami kekerasan seksual sejak duduk di bangku kelas 6 SD, sekitar tahun 2021. Aksi bejat sang ayah terus berlangsung hingga April 2025, ketika korban duduk di kelas 1 SMA.
Tak hanya melakukan persetubuhan secara paksa, tersangka H juga menggunakan bujuk rayu dan ancaman untuk melancarkan aksinya. Ia kerap menjanjikan akan menuruti semua keinginan korban, namun juga mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika perbuatannya dibocorkan.
“Dari pengakuan tersangka, ia telah menyetubuhi anak kandungnya lebih dari 60 kali selama kurun waktu tersebut,” tambahnya.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban diketahui mengalami kehamilan 2,5 bulan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan visum lanjutan, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari pihak berwenang.
(Awaludin)