Tak hanya melakukan persetubuhan secara paksa, tersangka H juga menggunakan bujuk rayu dan ancaman untuk melancarkan aksinya. Ia kerap menjanjikan akan menuruti semua keinginan korban, namun juga mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika perbuatannya dibocorkan.
“Dari pengakuan tersangka, ia telah menyetubuhi anak kandungnya lebih dari 60 kali selama kurun waktu tersebut,” tambahnya.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban diketahui mengalami kehamilan 2,5 bulan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan visum lanjutan, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari pihak berwenang.
(Awaludin)