DPR Dorong Haji Furoda Diatur di RUU PIHU

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 04 Juni 2025 17:30 WIB
DPR (Foto: Dok Okezone)
Share :

Maman lantas menilai, revisi UU PIHU atau UU Haji memang diperlukan untuk mengatur secara rinci mengenai haji furoda. Apalagi setiap tahun jamaah haji Indonesia yang berangkat dengan visa haji furoda cukup banyak, di kisaran 3.000-5.000 jamaah. 

"Revisi UU Haji akan memberi ruang bagi pengaturan furoda ini, terutama terkait hak jamaah dan keselamatannya," katanya.

Maman juga menyoroti perusahaan travel yang belum satu suara mengenai pengembalian dana bagi calon jamaah yang melalui haji furoda. Sebab, menurutnya perusahaan travel ada yang hendak mengembalikan penuh dana, namun beberapa di antaranya ada juga yang menerapkan mekanisme pemotongan dana.

Terkait hal itu, Anggota Komisi Agama DPR ini akan mendesak pihak travel haji dan umrah untuk melakukan komunikasi dan transparansi keuangan kepada jamaah. Maman mendorong pemerintah dapat memediasi persoalan ini.

"Jangan sampai jamaah yang sudah kecewa tidak jadi berangkat beribadah Haji, malah dirugikan lagi karena uangnya hilang," tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu. 

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia yang diberikan Pemerintah Saudi untuk Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Total kuota ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 241.000 jamaah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya