Apa Isi Surat Usulan Pemakzulan Gibran yang Dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR dan MPR?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 04 Juni 2025 18:52 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Purnawirawan TNI resmi mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut bertitimangsa 26 Mei 2025 dan ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani, serta Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan menyatakan, bahwa usulan pemakzulan memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.

Mereka menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. Putusan ini dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tanpa mengundurkan diri dari majelis hakim meski memiliki konflik kepentingan.
 
Forum Purnawirawan juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan, Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Namun, hingga kini putusan MK tersebut belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika. Mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran, yang hanya menjabat sebagai Wali Kota Solo selama dua tahun, serta dugaan ketidakjelasan pendidikan dan ijazahnya. 

 

Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran. Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme. 

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut, Rabu (4/6/2025).

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. 

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra. Proses pemakzulan dapat berjalan jika sepertiga anggota DPR mendukung pembentukan panitia khusus.

Forum Purnawirawan menyatakan, kesiapannya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika DPR memproses surat tersebut. 
Saat ini, DPR masih menelaah isi surat tersebut dan belum mengumumkan keputusan lanjutan. Proses ini masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan resmi di parlemen. Forum Purnawirawan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam kerangka konstitusional, tanpa maksud menggoyang stabilitas negara. 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya