Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Darurat Militer, Presiden Korsel Hadapi Pemungutan Suara Pemakzulan Kedua

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2024 |09:34 WIB
Buntut Darurat Militer, Presiden Korsel Hadapi Pemungutan Suara Pemakzulan Kedua
Buntut Darurat Militer, Presiden Korsel Hadapi Pemungutan Suara Pemakzulan Kedua (Reuters)
A
A
A

SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol yang menentang pemerintah menghadapi pemungutan suara pemakzulan kedua pada Sabtu (14/12/2024) atas upayanya memberlakukan darurat militer. Itu menjadi langkah yang mengejutkan, memecah partainya, dan membahayakan jabatan kepresidenannya di pertengahan masa jabatannya.

Ia memberlakukan aturan militer pada tanggal 3 Desember. Status tersebut berlaku hanya 6 jam. Itu setelah parlemen menentang pasukan dan polisi untuk memberikan suara menentang keputusan tersebut.

Darurat militer 6 jam itu menjerumuskan negara Korsel ke dalam krisis konstitusional dan memicu seruan luas agar dia mengundurkan diri karena melanggar hukum.

Melansir Reuters, Sabtu (14/12/2024), partai-partai oposisi berencana mengadakan pemungutan suara pemakzulan pada pukul 4 sore (07.00 GMT) pada hari Sabtu, dengan demonstrasi besar-besaran yang direncanakan menjelang pemungutan suara.

Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif milik Yoon memboikot pemungutan suara pemakzulan pertama seminggu sebelumnya, sehingga mencegah kuorum. Sejak saat itu, pemimpin PPP Han Dong-hoon telah mendesak anggota partai untuk memberikan suara untuk pemakzulan pada Sabtu. Setidaknya tujuh anggota PPP telah mengatakan mereka akan memberikan suara untuk pemakzulan.

Partai-partai oposisi menguasai 192 dari 300 kursi di parlemen majelis tunggal sehingga mereka membutuhkan setidaknya delapan suara PPP untuk mencapai ambang batas dua pertiga untuk pemakzulan.

Seorang anggota parlemen PPP di antara mereka yang mendukung pemakzulan Yoon, Ahn Cheol-soo, mengatakan dalam sebuah posting Facebook pada hari Sabtu bahwa ia akan memberikan suara untuk pemakzulan.

"Demi stabilisasi cepat mata pencaharian, ekonomi, dan diplomasi rakyat," katanya.

Namun, pemimpin lantai PPP mengatakan pada Jumat, sikap partai masih menentang pemakzulan.

Anggota parlemen PPP akan bertemu pada Sabtu pagi untuk memutuskan apakah akan mengubah posisi itu.

Jika dimakzulkan, Yoon akan kehilangan wewenang, tetapi tetap menjabat sampai Mahkamah Konstitusi mencopot atau mengembalikannya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement