Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Menteri Pertahanan Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 08 Desember 2024 |10:40 WIB
Mantan Menteri Pertahanan Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer
Mantan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong hyun ditangkap terkait darurat militer. (Reuters)
A
A
A

SEOUL - Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korea Selatan (Korsel), Kim Yong-hyun, ditangkap atas dugaan perannya dalam deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa.

Yoon selamat dari pemungutan suara pemakzulan di parlemen pada Sabtu. Ini dipicu upayanya untuk memberlakukan darurat militer, tetapi pemimpin partainya sendiri mengatakan bahwa ia akan secara efektif dikeluarkan dari tugasnya sebelum akhirnya mengundurkan diri.

Pemimpin Partai Berkuasa Han Dong-hoon berencana bertemu dengan Perdana Menteri Han Duck-soo pada Minggu (8/12/2024) pagi.

Melansir Reuters, Kim, yang mengajukan pengunduran dirinya pada Rabu, dipandang sebagai tokoh utama dalam deklarasi darurat militer singkat hari Selasa. Seorang pejabat militer senior dan pengajuan untuk memakzulkan Yoon oleh anggota oposisi mengatakan, Kim telah mengajukan usulan tersebut kepada Yoon. 

Tim investigasi khusus kejaksaan telah memeriksa Kim, yang secara sukarela hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul sekitar pukul 1:30 dini hari pada hari Minggu (16.30 GMT pada hari Sabtu), kata laporan itu. Kantor tersebut tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Tiga partai oposisi minoritas mengajukan pengaduan kepada kejaksaan terhadap Yoon, Kim, dan komandan darurat militer Park An-su. Ketiganya menuduh mereka melakukan pemberontakan. 

Jika terbukti bersalah, kejahatan memimpin pemberontakan dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup, dengan atau tanpa kerja paksa.

Anggota parlemen oposisi menuduh Yoon memobilisasi pasukan militer untuk memblokir pemungutan suara oleh anggota parlemen yang berusaha membatalkan apa yang mereka katakan sebagai dekrit darurat militer yang tidak konstitusional.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement