JAKARTA - Pemakzulan atau impeachment merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pemberhentian seorang kepala negara dari jabatannya, karena pelanggaran serius terhadap konstitusi atau hukum negara. Sepanjang sejarah, sejumlah pemimpin dunia telah menghadapi proses ini, baik yang berujung pada pemberhentian maupun yang tidak.
Berikut adalah beberapa pemimpin dunia yang pernah dimakzulkan, seperti dilansir dari berbagai sumber:
1. Andrew Johnson (Amerika Serikat, 1868)
Andrew Johnson, Presiden ke-17 Amerika Serikat, dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 1868 karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Tenure of Office Act. Namun, ia lolos dari pemecatan setelah Senat gagal mencapai dua pertiga suara yang diperlukan untuk memberhentikannya.
2. Abdala Bucaram (Ekuador, 1997)
Presiden Bucaram secara resmi dimakzulkan pada 6 Februari 1997 dengan tuduhan menyedot dana publik. Ia diberhentikan dari jabatannya hanya enam bulan setelah dilantik sebagai presiden, dengan alasan resmi "ketidakmampuan fisik dan mental".
3. Bill Clinton (Amerika Serikat, 1998)
Presiden Bill Clinton menghadapi pemakzulan pada tahun 1998 atas tuduhan sumpah palsu dan menghalangi keadilan terkait skandal dengan Monica Lewinsky. Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemakzulan, Senat membebaskannya, dan ia tetap menjabat hingga akhir masa kepresidenannya.
4. Donald Trump (Amerika Serikat, 2019 dan 2021)
Donald Trump menjadi satu-satunya presiden AS yang dimakzulkan dua kali. Pemakzulan pertama pada 2019 terkait penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres. Pemakzulan kedua pada 2021 menyusul kerusuhan di Capitol. Dalam kedua kasus, Senat membebaskannya dari semua tuduhan.
5. Park Geun-hye (Korea Selatan, 2016)
Presiden Park Geun-hye dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada Desember 2016 karena skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan teman dekatnya, Choi Soon-sil. Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pemakzulan tersebut pada Maret 2017, menjadikannya presiden Korea Selatan pertama yang diberhentikan melalui proses ini.
6. Dilma Rousseff (Brasil, 2016)
Dilma Rousseff, presiden wanita pertama Brasil, dimakzulkan pada Agustus 2016 karena dugaan manipulasi anggaran negara. Meskipun ia membantah tuduhan tersebut dan menyebut pemakzulan sebagai kudeta parlementer, Senat Brasil memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatan.
7. Pedro Castillo (Peru, 2022)
Presiden Peru, Pedro Castillo, mencoba membubarkan Kongres dan membentuk pemerintahan darurat pada Desember 2022. Tindakannya dianggap sebagai upaya kudeta, dan Kongres segera memakzulkannya. Castillo kemudian ditangkap saat mencoba mencari suaka di kedutaan Meksiko.
8. Yoon Suk-yeol (Korea Selatan, 2025)
Pada Desember 2024, Presiden Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer dan mencoba membubarkan Majelis Nasional Korea Selatan. Tindakannya memicu protes massal dan krisis politik. Pada April 2025, Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pemakzulan yang sebelumnya disetujui oleh parlemen, menjadikannya presiden kedua Korea Selatan yang diberhentikan melalui proses ini.
Pemakzulan merupakan proses politik dan hukum yang kompleks, mencerminkan dinamika kekuasaan dan akuntabilitas di berbagai negara. Meskipun mekanisme dan hasilnya berbeda-beda, kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya sistem checks and balances dalam menjaga integritas pemerintahan.
9. Gus Dur (Indonesia, 2001)
Pemakzulan Presiden Gus Dur pada 23 Juli 2001, yang dipicu oleh tuduhan korupsi dan penyalahgunaan dana yayasan yang ia bantah, memicu kontroversi. Meskipun dituding sebagai manuver politik belaka, keputusan tersebut menjadi tonggak sejarah penting dalam politik Indonesia.
10. Alberto Fujimori (Peru, 2000)
Alberto Fujimori, yang menjabat Presiden Peru dari tahun 1990 hingga 2000, dimakzulkan dari jabatannya setelah terbongkarnya skandal penyuapan besar-besaran yang melibatkan Kepala Intelijennya, Vladimiro Montesinos. Setelah pemakzulan, Fujimori kemudian dipenjara atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan tersebut terkait dengan pembantaian 25 orang oleh regu pembunuh militer selama operasi antiterorisme
11. Carlos Andres Perez (Venezuela, 1993)
Presiden Venezuela yang menjabat dari tahun 1974-1979 dan 1989-1993, dimakzulkan pada tahun 1993. Pemakzulan ini terjadi karena dugaan penyalahgunaan dana publik, di mana ia dituduh mentransfer dana negara ke rekening pribadinya di New York. Akibatnya, ia dijatuhi tahanan rumah selama dua tahun.
(Awaludin)