Sembilan Anggota Geng Motor Berusia Belasan Serang Warga Cirebon Ditangkap Polisi

Muslimin, Jurnalis
Sabtu 07 Juni 2025 13:00 WIB
Sembilan Anggota Geng Motor Serang Warga Cirebon Ditangkap Polisi (Foto : Istimewa)
Share :

Kapolresta Cirebon mengungkapkan, adapun untuk identitas dan peran pelaku di antaranya:

- YSW (16), Pembuat dan pelempar bom molotov

- AM (22), Pelempar molotov dan batu

- IS (18), Pelempar batu ke rumah warga

- MRF (18), BK (16), W (16), Pemilik senjata tajam

- YAA (19), MS (17), TR (20) , Terlibat dalam aksi pengejaran dan berperan sebagai joki.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951(kepemilikan senjata tajam), Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama), Pasal 406 KUHP (pengrusakan barang), Pasal 200 KUHP (pengrusakan gedung)," pungkasnya. 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya