Tak hanya itu, kata dia, Komisi III juga akan mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Peradi hingga beberapa ahli pidana ternama.
Legislator Gerindra itu memastikan, Komisi III DPR akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait R-KUHAP ini.
"Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas," pungkasnya.
(Awaludin)