JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya akan kembali menggelat rapat terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP), pada Selasa 17 Juni 2025 mendatang.
"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP, mulai tanggal 17 Juni 2025, minggu depan," kata Habiburokhman, Senin (9/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi III akan mendengarkan aspirasi dari kalangan mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), FH Universitas Indonesia (UI), FH Unila, FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur.
Tak hanya itu, kata dia, Komisi III juga akan mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Peradi hingga beberapa ahli pidana ternama.
Legislator Gerindra itu memastikan, Komisi III DPR akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait R-KUHAP ini.
"Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas," pungkasnya.
(Awaludin)