JAKARTA - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto buka suara terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran baru. Aturan tersebut harus diperhitungkan matang-matang sebelum diterpakan di Kota Bekasi.
“Kami sedang melakukan telaah, mendengar suara orang tua, tokoh masyarakat, serta para penggerak pendidikan. Semuanya harus diperhitungkan secara matang,” kata Tri dalam keteranganya, Senin (9/7/2025).
Kota Bekasi memiliki pola pergerakan masyarakat yang cukup unik, terutama di pagi hari. Sebab pada pagi hari, pekerja yang merupakan warga Kota Bekasi bergerak menuju Jakarta ataupun Kabupaten Bekasi.
“Jika jam sekolah dimajukan jadi pukul 06.30, maka akan bertabrakan dengan waktu keberangkatan para pekerja. Potensi kemacetan besar bisa terjadi karena lalu lintas akan sangat padat,” ujarnya.
Selain faktor pergerakan warga, Wali Kota juga melihat kondisi transportasi publik di Kota Bekasi yang dinilai belum optimal, terutama dalam menjangkau kawasan perumahan padat tempat tinggal para siswa. Saat ini, banyak siswa yang masih bergantung pada kendaraan pribadi untuk pergi ke sekolah.
“Transportasi umum belum menyentuh banyak area perumahan. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa kesiapan, justru akan menambah beban orang tua dan menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, Pemkot Bekasi mengambil pendekatan yang dinamis. Langkah selanjutnya adalah memperkuat sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), agar siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumahnya, tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
(Fetra Hariandja)