“Blokade Israel-darat dan laut – adalah bentuk hukuman kolektif yang memperburuk risiko kelaparan massal. Sesuai hukum internasional dan Perintah ICJ (pengadilan kriminal internasional, red), Israel wajib memastikan bantuan kemanusiaan tersalur secara berkelanjutan dan tanpa hambatan, serta menjamin keselamatan pekerja kemanusiaan,” tambah pernyataan tersebut.
Indonesia telah menyerukan pembukaan semua jalur bantuan ke Gaza dalam berbagai forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menlu Sugiono menegaskan bahwa pembukaan jalur bantuan ke Gaza adalah sebuah keharusan dan menyerukan PBB untuk segera mengambil tindakan.
(Rahman Asmardika)