JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles (LA), Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.
“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, Senin (10/6/2025).
Yudha menerangkan, pemerintah Indonesia terus memberikan perhatian terhadap situasi di LA saat ini. Pemerintah Indonesia juga meminta WNI yang tinggal di AS untuk menghindari tempat keramaian.
“Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai peruntukannya serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS,” katanya.
Ia mengimbau WNI yang menghadapi keadaan darurat agar bisa menghubungi hotline perlindungan WNI. “KBRI Washington DC: 202 569 7996, KJRI Chicago: 312 547 9114, KJRI Los Angeles: 213 590 8095, KJRI New York: 347 806-9279, KJRI San Fransisco: 415 875 0793, KJRI Houston: 713 282 5544, Tekan Tombol Darurat di aplikasi Safe Travel Kemlu,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )