Menurut Ikhwan, pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada aspek penindakan saja. Ia menekankan perlunya pembenahan sistem untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
"Perlu ada perbaikan sistem agar modus korupsi yang sama tidak terulang kembali. Tanpa reformasi sistem, kita hanya akan terus mengejar bayang-bayang korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi kemajuan Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam upaya memulihkan kerugian negara ke kas negara. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara sistematis, dengan strategi, target, dan tujuan yang jelas. Bukan hanya semata-mata reaktif terhadap isu-isu aktual.
Ikhwan turut mendorong sinergi yang lebih kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Meski memiliki kewenangan yang berbeda, ketiga lembaga tersebut dinilai perlu menyusun strategi bersama, khususnya dalam bidang pencegahan korupsi.
Terkait kasus Sritex, Ikhwan mengusulkan agar sistem pemberian kredit di bank BUMN dievaluasi secara menyeluruh. Ia menilai pentingnya prosedur yang transparan, jaminan kredit yang sah dan bernilai, serta sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah terjadinya praktik seperti pemberian cashback kepada oknum pejabat bank.
"Permasalahan dalam penyaluran kredit kerap kali muncul akibat intervensi kepentingan dan transaksi gelap. Karena itu, pengusutan kasus Sritex ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem agar bebas dari korupsi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )