Bejat! Ayah Perkosa Anak Gadis, Ngaku Lama Tak Berhubungan Intim dengan Istri

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 10 Juni 2025 00:05 WIB
Pelaku pemerkosaan anak kandung (Foto: Dok Polisi/Rus Akbar)
Share :

LIMA PULUH KOTA –  Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya, AF (58). Kasus ini terbongkar setelah sang ibu, RN (52) melaporkan suaminya ke pihak berwajib. 

Pelaku diketahui sebagai petani ditangkap di rumahnya pada Minggu 8 Juni 2025 pagi, tak lama setelah laporan diterima kepolisian.

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan laporan diterima pada Minggu pagi, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres 50 Kota langsung bergerak melakukan penangkapan. 

"Setelah laporan diterima tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku," ujarnya, Senin (9/6/2025).

Menurut penyidik, peristiwa pilu ini terjadi pada Oktober dan November 2024, di kamar rumah mereka di Kecamatan Guguak. Pelaku memanfaatkan momen saat sang ibu, RN, pergi ke sawah. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ujar Kapolres. 

 

Kata Kapolres, tersangka AF berdalih karena hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis. Mereka tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, meskipun masih tinggal serumah. Pelaku juga menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga serta masyarakat.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas, dengan menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.

"Kami meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. Kita harus bersama-sama melindungi anak-anak kita dari predator," tegas AKBP Syaiful, mengimbau peran aktif masyarakat.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya