Kata Kapolres, tersangka AF berdalih karena hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis. Mereka tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, meskipun masih tinggal serumah. Pelaku juga menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga serta masyarakat.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas, dengan menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.
"Kami meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. Kita harus bersama-sama melindungi anak-anak kita dari predator," tegas AKBP Syaiful, mengimbau peran aktif masyarakat.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Arief Setyadi )