Kasus TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Segera Disidang, Pengamat: Pidana Berat!

Awaludin, Jurnalis
Selasa 10 Juni 2025 22:31 WIB
Kasus TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Segera Disidang (foto: freepik)
Share :

Dia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur perbuatan berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP. Dan bila terbukti para tersangka bukan hanya melakukan penembakan, tapi juga menyediakan lokasi judi, maka kedua tindakan itu dapat digolongkan sebagai satu rangkaian kejahatan.

“Dalam kasus seperti ini, sistem hukuman yang digunakan adalah sistem absorpsi, di mana ancaman hukuman terberat yang diterapkan. Jika terbukti, tentu pembunuhan berencana akan menjadi dasar vonis,” tegasnya.

Bambang berharap, majelis hakim tetap berfokus pada substansi perkara dan tidak terpengaruh isu lain yang berkembang di luar konteks hukum.

Sebelumnya, Komnas HAM juga mengungkap temuan terkait dugaan oknum TNI AD yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, terlibat praktik perjudian sabung ayam. Hal tersebut berdasarkan atas keberadaan pelaku di lokasi judi sabung ayam tersebut.

“Selain pembunuhan, pelaku turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Hal ini diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut,” kata anggota Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya