Polisi Limpahkan Berkas Kasus Dokter Priguna ke Kejati Jabar

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 10 Juni 2025 18:57 WIB
Berkas Kasus Dokter Priguna Dilimpahkan ke Kejati Jabar (foto: freepik)
Share :

BANDUNG - Kepolisian Daerah Jabar resmi melimpahkan berkas perkara kasus dokter Priguna Anugrah Pratama (PAP), tersangka pemerkosa pasien RSHS Bandung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (10/6/2025). Saat ini, Kejati Jabar tengah memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas perkara kekerasan seksual dengan tersangka PAP, dokter PPDS Anestesi FK Unpad itu dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Setelah menerima berkas perkara, kata Kasipenkum, Kejati Jabar menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditugaskan untuk memeriksa berkas perkara tersebut.

"Kejati Jabar telah menerima berkas perkara dari teman-teman penyidik Polda Jabar untuk tersangka atas nama dokter PAP. Tim jaksa penuntut umum yang ditugaskan sebanyak empat orang akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan," kata Cahya, Selasa (10/6/2025).

Cahya menyatakan, tim JPU memeriksa kelengkapan berkas perkara itu dalam waktu tujuh hari kerja. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atau disebut P19.

"Di dalam tujuh hari ke depan, tim JPU akan menentukan sikap, apakah berkas perkara ini layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Jika berkas perkara belum lengkap, JPU akan memberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap atau P19," ujar Cahya.

 

Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS FK Unpad diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Tersangka Priguna menggunakan obat bius untuk membuat ketiga korban tidak berdaya.

Setelah korban pingsan, pelaku Priguna memperkosa korban. Berdasarkan hasil tes psikologi, tersangka Priguna mengidap kelainan seksual fetish, yaitu, suka berfantasi seksual dengan orang tak berdaya 

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menegaskan, tidak ada pengurangan hukuman terhadap tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka Priguna bisa terkena pemberatan hukuman karena memperkosa korban yang tidak berdaya.

"Ada pemberatan hukuman nanti. Kami mengenakan Pasal 6c. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, di situ ada pemberatan hukuman, bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," kata Kombes Surawan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya