Dalam pengungkapan kasus ini, salah satu pelaku yakni AS adik dari pelaku AM dilumpukan oleh polisi di bagian kedua kakinya karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap di wilayah Banten.
"Itu posisi (penangkapan AS) berada di wilayah Banten. Pada saat kita mengamankan pelaku ini, pelaku melakukan upaya melarikan diri. Kita sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke atas, sehingga akhirnya para anggota berhasil membekuk yang bersangkutan," bebernya.
Adapun dalam kasus ini 53 unit motor berbagai merek, belasan mata kunci, dua kunci T, dua golok dan lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Nanti bagi masyarakat yang memang merasa pernah melaporkan atau pernah kehilangan di wilayah Jakarta, Bogor, atau Bogor Kabupaten itu dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti kepemilikan BPKB dan STNK," pungkasnya.
(Awaludin)