JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (12/6/2025).
Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang. Dalam persidangan, Frans mengaku bahwa ia tidak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengonfirmasi Frans soal salinan BAP yang diberikan penyidik KPK. Frans mengakui bahwa ia tidak menerima salinan BAP para saksi.
"Kalau di perkara ini, ini agar clear saja ya pak ya, di perkara ini bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi?" tanya Febri kepada Frans di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Tadi sudah saya jawab, tidak (diberikan salinan BAP saksi lain)," jawab Frans.
Lebih lanjut, Febri memastikan kembali soal pernyataan Frans. Ia mempertanyakan hasil analisa Frans yang merujuk pada ilustrasi. Frans mengamininya.
"Berarti yang bapak terima 29 poin ilustrasi di awal tadi?" tanya Febri memastikan.
"Ya," jawab Frans.
"29 poin ilustrasi tanpa informasi keterangan saksi-saksi?" cecar Febri menegaskan.
"Betul," timpal Frans.
Hal berbeda terjadi ketika Frans menjadi ahli bahasa di perkara lain. Dalam menganalisis komunikasi, dosen UI ini diberikan seluruh salinan keterangan atau BAP saksi.
"Kalau di pemeriksaan di luar perkara ini, di kasus lain maksud bapak tadi ya? Itu bapak diberikan informasi tentang keterangan saksi-saksi yang cukup banyak ya pak?" tanya Febri.
"Iya, betul," sebut Frans.
Dengan adanya data salinan BAP saksi-saksi itulah, Frans dapat menganalisa konteks percakapan secara komprehensif.
"Waktu itu di luar perkara ini bapak kemudian membaca seluruh keterangan saksi itu ya?" tanya Febri.
"Betul," jawab Frans.
"Dari sanalah bapak menganalisis? Kalo di perkara lain," ucap Febri memastikan.
"Iya," kata Frans.
Sekadar informasi, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa oleh tim jaksa KPK turut terlibat menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto didakwa menyuap Wahyu senilai Rp600 juta dalam mata uang dollar Singapura.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) tersangka Harun Masiku.
Hasto didakwa sengaja menghalang-halangi kerja penyidik KPK saat hendak menangkap Harun Masiku. Salah satunya, dengan menyembunyikan Harun dan merendam handphone (HP).
(Fahmi Firdaus )