KPK: Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 13 Juni 2025 14:38 WIB
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan menyerahkannya kepada Jaksa penuntut umum. Dengan begitu yang bersangkutan segera diadili dalam persidangan.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (Ira dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.

Setelah ini, JPU memiliki waktu 14 haru untuk menyusun surat dakwaan. Lalu berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," pungkasnya.

Diketahui, Ira Puspadewi diduga terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus korupsi ini sebenarnya sudah mencuat sejak Agustus 2024 lalu.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya