Dibantarkan karena Sakit, KPK Akan Kembali Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 13 Juni 2025 23:08 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto/Okezone
Share :

Hal tersebut dilakukan agar kondisi keuangan PT JN terlihat layak untuk diakuisisi. Pembahasan akuisisi mulai dilakukan oleh Direksi PT ASDP pada tahun 2020 setelah dilakukan penggantian Dewan Komisaris PT ASDP pada April 2020.

Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tersebut terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya