Polda Jatim Bongkar Grup WA dan FB Kaum Gay, Pengikutnya 11 Ribu

Rahmat Ilyasan, Jurnalis
Sabtu 14 Juni 2025 09:21 WIB
Polda Jatim Bongkar Grup WA dan FB Kaum Gay, Pengikutnya 11 Ribu (Foto : Okezone)
Share :

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan foto-foto asusila para tersangka serta chating para tersangka selaku admin di group media social.

Akibat perbuatanya para pelaku dijerat pasal undang-undang ite dan pornografi dengan ancaman hukuman maksilam 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya