Pria di Cirebon Nekat Curi 2 Emas Batangan Milik Tetangga

Muslimin, Jurnalis
Sabtu 14 Juni 2025 12:22 WIB
Kasus Pencurian (foto: Freepik)
Share :

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu emas batangan seberat 100 gram, uang tunai Rp18,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan satu batang emas, dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, dan satu obeng," jelas Kombes Sumarni.

Saat ini, tersangka JM masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Gebang. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya