Kubu Jokowi Sebut Bisa Chaos jika Ijazah UGM Jokowi Dipamerkan, Roy Suryo: Logika Srimulat!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 16 Juni 2025 18:33 WIB
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Okezone
Share :

"Jadi seseorang yang memperoleh jabatan publik dalam hal ini adalah Joko Widodo, yang saat itu sempat menjadi wali kota dua periode, gubernur DKI dua tahun, satu periode tidak selesai, dan dua kali masa presiden, itu adalah seorang pejabat publik," terang Roy.

"Jadi tidak bisa masuk pada pasal 17 yang dikecualikan pada ayat H. Jadi clear banget. Jadi tidak bisa lagi berdalih Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya