Istana Bantah Isu 'Titipan' Agar 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 17 Juni 2025 19:54 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Binti M/Okezone)
Share :

JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu adanya 'titipan' agar empat pulau Provinsi Aceh yang menjadi sengketa bisa masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Isu itu mencuat setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan itu menyatakan empat pulau yakni, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk dalam wilayah Sumut. 

“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” kata Prasetyo saat Konferensi Pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Keputusan Prabowo untuk memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah Aceh salah satunya didasarkan pada dokumen milik pemerintah. Baik dokumen Pemerintah Provinsi Aceh, maupun dokumen milik Sekretariat Negara (Setneg). 

“Ada juga dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri,” jelas Prasetyo.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya