Kawanan Gengster Bersenjata Pedang dan Parang Nekat Serang Warga

Mukhtar Bagus, Jurnalis
Selasa 17 Juni 2025 03:05 WIB
Geng Motor (foto: Okezone)
Share :

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, karena ketiganya masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. Mereka saat ini dititipkan di rumah aman milik Dinas Sosial Kabupaten Jombang untuk pembinaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya