Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 18 Juni 2025 08:59 WIB
DJKI Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta. (Foto: dok DJKI)
Share :

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta, khususnya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam melindungi hak atas karya-karya orisinal mereka.

“Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada Rabu (18/6/2025).

Dengan adanya penurunan tarif ini, biaya pencatatan hak cipta yang kini ditetapkan sebesar Rp200.000 per permohonan untuk semua jenis ciptaan, lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp400.000–600.000.

Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi juga diikuti oleh peningkatan layanan digital.

Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam, dengan proses yang semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit.

“Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat. Penurunan tarif ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta,” ucap Razilu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya