Divonis 3 Tahun Penjara, Ibunda Ronald Tannur: Saya Menerima

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 18 Juni 2025 18:04 WIB
Ibu Ronald Tannur divonis tiga tahun penjara (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Selain divonis tiga tahun penjara, Meirizka juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara.

Diketahui, Meirizka didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur. 

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Meirizka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang. 

JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo. Kemudian, uang tunai SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah. 

Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya