Divonis 3 Tahun Penjara, Ibunda Ronald Tannur: Saya Menerima

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 18 Juni 2025 18:04 WIB
Ibu Ronald Tannur divonis tiga tahun penjara (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menyuap hakim agar memvonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Saudara diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh undang-undang," kata Rosihan Juhriah Rangkuti ke Meirizka usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025). 

"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka. 

"Penuntut umum apa sikapnya?" tanya Hakim Rosihan ke jaksa. 

"Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir," jawab jaksa. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya