JAKARTA – Polri masih mendalami kasus dugaan pelanggaran terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Hasil dari penyelidikan ini akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
“Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur Tipidter, kemudian banyak pihak juga menyampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Senin (23/6/2025).
“(Soal kerusakan lingkungan) Itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya,” jelas dia.